Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengendalian lumpur Sidoarjo sebesar Rp380 miliar tahun depan. Dana tersebut dialokasikan pada pagu anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk pengaliran lumpur 40 juta meter kubik (m3) slurry dan peningkatan tanggul setinggi dua kilometer (km).
"Kalau anggarannya (di 2020) ada Rp380 miliar untuk fisik, tanggul. Ada yang menyedot lumpur, tetap harus dibuang kan lumpur karena masih keluar," katanya di Komplek DPR, Rabu (12/6).
Selain alokasi anggaran dari pemerintah, ia menuturkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar pemerintah memikirkan proses pergantian tanah bagi pengusaha yang menjadi korban lumpur Sidoarjo. Saat ini, ganti rugi telah diberikan kepada sebagian masyarakat yang terdampak menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp827 miliar.
"Kalau yang rakyat kan sudah (ganti rugi tanah), yang pengusaha ini sekarang tinggal tanahnya saja yang ingin diganti," katanya.
Ia mengatakan pemerintah akan terus mengalokasikan anggaran untuk pengendalian lumpur Sidoarjo hingga permasalahannya selesai. Meski tidak menyebutkan secara detail, ia bilang anggaran tersebut turun tipis dari anggaran pengendalian lumpur di tahun lalu.
"Kami tidak tahu kapan itu akan selesai, jadi tidak bisa ditangani secara ad-hoc. Makanya masuk dalam organisasi PUPR menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo," jelasnya.
Saat disinggung mengenai pelunasan utang ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan pemerintah, ia enggan menjawab. Ia bilang hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu ke menteri keuangan ya," tuturnya.
Sebelumnya, ia pernah menyebut perusahaan yang merupakan bagian dari Bakrie Group itu baru membayar tak lebih dari 10 persen dari total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.
Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam di Sidoarjo itu melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Juli 2015 lalu.
Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015. Itu berarti, Bakrie Group harus memenuhi kewajibannya pada Juli 2019. (ulf/agi)