22 Desember 2024 | 14:45:55 WIB

Regulasi Perizinan Untuk Melindungi Kelestarian Sumber Air

Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA) haruslah melalui proses perizinan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi keberadaan dan kelestarian sumber air. Sehingga, ketersediaan air tetap terjamin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Gatut Bayuadji pada acara “Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA dan Surat Keterangan Air Permukaan”, minggu lalu di Yogyakarta.

Gatut mengatakan air merupakan sumber daya yang relatif bisa diperbaharui, namun jumlahnya terbatas. “Pemanfaatan air permukaan diutamakan dibanding air tanah, karena air permukaan lebih mudah dimanfaatkan dan diperbaiki. Jika air tanah sampai rusak, maka akan sulit untuk perbaikan dan konservasinya. Kalau air permukaannya surplus, akses pengambilannya ada, tidak ada objek vital yang dilalui, maka harus mengambil air permukaan,” paparnya.

Kepala BBWS Serayu Opak juga mengingatkan ada kebutuhan prioritas kebutuhan air yang perlu dipenuhi, baik itu untuk kepentingan rumah tangga, irigasi untuk pertanian rakyat, maupun industri yang mendukung kepentingan domestik.

Sementara itu, Direktur Air Tanah dan Air Baku (ATAB) Ditjen SDA Ismail Widadi menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan antara Menteri PUPR dan Menteri ESDM, bahwa pengelolaan air permukaan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR sementara air tanah menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

“Perizinan yang diberikan oleh Kementerian ESDM harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PUPR. Penggunaan air tanah sifatnya sebagai alternatif apabila ketersediaan air permukaan tidak mencukupi,” tuturnya.

Ismail menerangkan, para pemanfaat biasanya mengajukan permohonan penggunaan air tanah karena lokasi usaha jauh dari sumber air permukaan, misalnya sungai. Untuk itu, dirinya menghimbau agar pemohon dalam mengajukan surat keterangan air permukaan perlu menginformasikan beberapa aspek terkait, termasuk lokasi yang diajukan, sumber air permukaan terdekat, debit air, akses jalan, dan sebagainya. (ikv/za/ifn)
 

Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).